kip lhok
Beranda / /

  • Dilema Kepastian Hukum dan Pedoman yang Jelas Bagi Pelaku Usaha Konstruksi
    Aceh | 1 tahun lalu
    Dilema Kepastian Hukum dan Pedoman yang Jelas Bagi Pelaku Usaha Konstruksi

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pada tanggal 30 Desember 2022, pemerintah mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang sebelumnya (UU No. 11 Tahun 2020) telah dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No. 91/PUU-XVIII/2020.